Hukum

Pembangunan Villa Bodong di Kawasan Suci Tanah Lot Disetop Satpol PP Tabanan

Petugas Satpol PP Tabanan saat melakukan penghentian aktivitas pembangunan proyek villa yang tidak berizin di kawasan penyangga suci Pura Luhur Tanah Lot, Desa Beraban, Kediri, Tabanan. (Foto: Istimewa)
Petugas Satpol PP Tabanan saat melakukan penghentian aktivitas pembangunan proyek villa yang tidak berizin di kawasan penyangga suci Pura Luhur Tanah Lot, Desa Beraban, Kediri, Tabanan. (Foto: Istimewa)

TABANAN, INFO DEWATA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tabanan menghentikan secara tegas pembangunan sebuah proyek villa yang berlokasi di Banjar Dinas Batugaing, Desa Beraban, Kecamatan Kediri, Tabanan. Langkah ini diambil karena proyek tersebut tidak mengantongi izin pemanfaatan ruang (ITR) dan dibangun di kawasan penyangga suci Pura Luhur Tanah Lot.

Penghentian proyek dilakukan setelah tim Satpol PP melakukan inspeksi mendadak pada Rabu, 9 Juli 2025. Kepala Satpol PP Tabanan, I Gede Sukadana, menegaskan bahwa kegiatan pembangunan dihentikan karena melanggar ketentuan tata ruang yang berlaku.

Diduga Ingkari Janji Nikahi Pacar yang Hamil, Pemuda Asal Gerokgak Dilaporkan ke Polisi

“Kami hentikan semua aktivitas di lokasi proyek villa itu karena jelas tidak sesuai dengan peruntukkan ruang dan tidak memiliki izin,” ujar Sukadana.

Dari hasil pemeriksaan dan koordinasi dengan Dinas PUPRPKP Tabanan, diketahui bahwa lokasi pembangunan villa berada di atas Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) serta termasuk dalam Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Lebih jauh lagi, proyek ini juga masuk dalam zona penyangga suci tahap II Pura Luhur Tanah Lot, sebuah kawasan yang seharusnya dijaga kesuciannya sesuai Perda Kabupaten Tabanan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2023–2043.

Sukadana mengungkapkan bahwa proyek ini sejatinya sudah pernah dihentikan pada tahun 2023 lalu, disertai surat peringatan dan pemasangan banner larangan pembangunan. Namun, pihak pengembang tetap membandel dan melanjutkan kegiatan konstruksi tanpa mengindahkan peringatan tersebut.

“Sudah pernah dihentikan tahun lalu dan kami sudah beri surat peringatan serta pasang tanda larangan, tapi tetap dilanjutkan. Ini jelas pelanggaran,” tegasnya.

Satpol PP Tabanan berkomitmen untuk terus melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap proyek ini. Sukadana juga mengingatkan seluruh investor agar lebih cermat sebelum memulai pembangunan, khususnya memastikan bahwa lahan yang digunakan berada di luar zona LSD, LP2B, dan kawasan penyangga suci.

“Kami mengimbau semua pihak yang ingin berinvestasi agar melakukan pengecekan menyeluruh terhadap status lahan dan regulasi kawasan, demi menghindari pelanggaran dan menjaga kesucian wilayah adat,” pungkasnya. (*)

Tersengat Listrik Saat Perbaiki Rumah, Ketua BPI Desa Bulian Meninggal Dunia

Bagikan