Kriminal

Data Pribadi Warga Bali Disalahgunakan Sindikat Siber Kamboja, Enam Tersangka Ditangkap

Direktur Reserse Siber Polda Bali, Kombes Pol Ranefli Dian Candra (tengah), didampingi jajaran, menunjukkan barang bukti dan enam tersangka yang terlibat dalam jaringan kejahatan siber lintas negara saat konferensi pers di Denpasar, Rabu (9/7/2025). (Foto: Istimewa)
Direktur Reserse Siber Polda Bali, Kombes Pol Ranefli Dian Candra (tengah), didampingi jajaran, menunjukkan barang bukti dan enam tersangka yang terlibat dalam jaringan kejahatan siber lintas negara saat konferensi pers di Denpasar, Rabu (9/7/2025). (Foto: Istimewa)

DENPASAR, INFO DEWATA – Direktorat Reserse Siber Polda Bali berhasil mengungkap praktik kejahatan siber lintas negara yang melibatkan penyalahgunaan data pribadi warga Indonesia untuk membuka rekening bank fiktif. Enam orang diamankan dalam penggerebekan di Jalan Batas Dukuh Sari Gang Cendrawasih, Sesetan, Denpasar Selatan, pada Senin, 8 Juli 2025.

Direktur Reserse Siber Polda Bali, Kombes Pol Ranefli Dian Candra, menjelaskan bahwa para tersangka terhubung dengan jaringan internasional yang berbasis di Kamboja. Mereka diduga telah menjalankan operasi ini sejak September 2024 dengan modus mengumpulkan data pribadi warga seperti KTP dan Kartu Keluarga, lalu menggunakannya untuk membuka rekening bank atas nama pemilik data.

Karyawan Planet Gadget di Denpasar Gelapkan 9 Ponsel, Uang Hasil Penjualan Dipakai Judol

“Para pelaku menjanjikan bayaran tunai antara Rp300 ribu hingga Rp500 ribu untuk setiap rekening yang berhasil dibuka menggunakan identitas asli warga,” ujar Ranefli saat konferensi pers pada Rabu (9/7/2025).

Setelah dibuka, ratusan rekening bank tersebut dikirim ke Kamboja dan digunakan untuk aktivitas mencurigakan seperti pencucian uang hasil judi daring, penggelapan pajak tahunan, hingga transaksi keuangan digital yang tidak terpantau otoritas resmi. Dalam beberapa kasus, satu rekening bahkan bisa dihargai hingga Rp1 juta.

Enam tersangka yang ditangkap yaitu CP (43), warga Sesetan yang berperan sebagai koordinator lokal; SP (21), admin dan marketing; serta empat perekrut warga lainnya: RH (42), NZ (20), FO (24), dan PF (30). CP disebut sebagai penghubung utama ke pihak luar negeri dan mengirim data serta perangkat ke seseorang berinisial M di Kamboja.

Polisi juga mengidentifikasi dua aktor lainnya yang berperan sebagai pengendali jaringan, yaitu AWM yang diduga berada di luar negeri dan S yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Penggerebekan di lokasi turut mengamankan barang bukti berupa 15 unit ponsel yang telah teregistrasi mobile banking, 60 unit ponsel baru, belasan tablet dari berbagai merek, puluhan kartu ATM dari bank BRI, BNI, dan BCA, serta lima buku catatan berisi daftar pesanan rekening.

“Mereka memperoleh keuntungan tetap setiap bulan dari setiap rekening yang digunakan sebagai penampung dana ilegal,” kata Ranefli. Ia menambahkan bahwa dalam satu tahun terakhir, diperkirakan lebih dari 200 rekening telah dikirim ke luar negeri dan aktif digunakan dalam kegiatan kriminal.

Selain pelanggaran terhadap perlindungan data pribadi, jaringan ini juga disinyalir berkontribusi dalam perputaran dana gelap lintas provinsi dan aktivitas penghindaran pajak tahunan.

Saat ini, polisi masih menelusuri aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain. Para tersangka dijerat dengan Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 67 ayat (1) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar. (*)

Pria Surabaya Gasak Motor Tetangga Kos di Klungkung, Tertangkap Saat Menyeberang ke Jawa Timur

Bagikan