KARANGASEM, INFO DEWATA – Seorang pria asal Sumba, Oktavianus Dawa (34), kembali harus berurusan dengan hukum setelah ditangkap aparat kepolisian akibat terlibat dalam serangkaian aksi pencurian lintas kabupaten di Bali. Ia ditangkap dengan kondisi kaki tertembak dan dibalut perban karena berusaha melawan saat hendak diamankan polisi.
Penangkapan Oktavianus berlangsung di wilayah Denpasar, setelah sebelumnya ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Saat digiring ke lobi Polres Karangasem pada Senin (30/6), Oktavianus tampak duduk di kursi roda dengan tangan diborgol, sementara tubuhnya penuh tato menjadi sorotan saat proses pengungkapan kasus berlangsung.
“Tersangka OD merupakan residivis kasus pencurian. Ia telah menjadi DPO kami dan akhirnya berhasil ditangkap di Denpasar,” ungkap Kapolres Karangasem, AKBP Joseph Edward Purba.
Dalam aksinya, Oktavianus tak bergerak sendiri. Ia beroperasi bersama rekannya, Oktavianus Bili Umbu Duka, yang telah lebih dulu diamankan. Mereka diketahui menjalankan aksi pencurian di lima Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda, tiga di antaranya berada di wilayah Karangasem.
Aksi pertama dilakukan pada Sabtu (24/5) dengan tiga korban berbeda, yaitu I Wayan Suwandira, I Ketut Swandina, dan I Gede Pasek. Ketiganya menjadi korban pencurian di lokasi berbeda: Jalan Bhayangkara, Lingkungan Dangin Sema II Kelurahan Karangasem, dan Lingkungan Jasri Kelod Kelurahan Subagan.
Dari ketiga lokasi tersebut, pelaku berhasil menggondol sejumlah barang berharga berupa handphone, laptop, uang tunai, dan peralatan elektronik lainnya, dengan total kerugian sebesar Rp 23.031.500.
Tak berhenti di situ, Oktavianus kembali beraksi di dua lokasi tambahan, yakni di rumah Komang Purnata di Banjar Dinas Nyuh, Desa Pertima, serta di mess PT Hutama Karya di Desa Sengkidu, Kecamatan Manggis. Dari dua TKP ini, korban menderita kerugian sekitar Rp 27.000.000.
Menurut polisi, pelaku menjalankan aksinya dengan modus yang cukup sederhana namun efektif. “Mereka memanfaatkan kelalaian korban dengan mengamati rumah-rumah yang pintu atau jendelanya tidak terkunci rapat atau bahkan terbuka,” terang Kapolres.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-1 dan ke-4 Jo Pasal 56 Ayat (1) Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP serta Pasal 363 Ayat (1) ke-3 Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Sebagai langkah pencegahan, Kapolres Karangasem mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan memastikan rumah dalam kondisi terkunci ketika ditinggalkan, terutama pada malam hari. “Kami harap masyarakat lebih waspada agar tidak menjadi korban kejahatan serupa,” tandasnya. (*)