Hukum

Komisi IV DPRD Tabanan Sidak Panti Asuhan Usai Dugaan Eksploitasi Anak

Ketua Komisi IV DPRD Tabanan, I Gusti Komang Wastana bersama anggota dewan saat melakukan sidak ke panti asuhan di Kecamatan Tabanan, menyusul dugaan eksploitasi anak. (Foto: Istimewa)
Ketua Komisi IV DPRD Tabanan, I Gusti Komang Wastana bersama anggota dewan saat melakukan sidak ke panti asuhan di Kecamatan Tabanan, menyusul dugaan eksploitasi anak. (Foto: Istimewa)

TABANAN, INFO DEWATA – Komisi IV DPRD Tabanan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sebuah yayasan panti asuhan di wilayah Kecamatan Tabanan pada Rabu (25/6/2025), menyusul dugaan praktik eksploitasi terhadap anak-anak asuh. Sidak ini dipimpin langsung oleh Ketua Komisi IV, I Gusti Komang Wastana.

Dalam kunjungan tersebut, dewan menemukan sejumlah permasalahan yang menjadi sorotan utama. Salah satunya adalah ketidakseimbangan antara jumlah anak dan bayi yang diasuh dengan jumlah tenaga pengasuh yang tersedia.

Tersesat di Gunung Batukaru, Empat Pendaki Asal Denpasar Ditemukan Selamat

Panti tersebut tercatat merawat 25 anak dan 11 bayi, terdiri dari delapan bayi asuh dan tiga bayi titipan, namun hanya memiliki tiga pengasuh untuk anak-anak dan empat untuk bayi.

Rasio tenaga pengasuh sangat tidak ideal dibandingkan dengan jumlah anak dan bayi yang mereka tangani. Ini berpotensi mengancam keselamatan dan kesejahteraan anak-anak di sana,” ujar Wastana.

Selain itu, dewan juga menemukan bahan makanan di gudang yang sudah kedaluwarsa serta dugaan penahanan ijazah milik beberapa anak asuh. Temuan tersebut memperkuat kekhawatiran akan adanya pelanggaran dalam pengelolaan panti asuhan tersebut.

Sayangnya, pemilik yayasan tidak berada di tempat saat sidak dilakukan. Informasi yang diperoleh dari para karyawan, baik pengasuh maupun staf administrasi, masih terbatas karena sebagian besar dari mereka baru mulai bekerja.

Kami belum bisa memastikan kebenaran seluruh temuan karena keterbatasan informasi. Namun, ini sudah cukup menjadi dasar untuk ditindaklanjuti secara serius,” imbuh Wastana.

Komisi IV berencana segera menggelar rapat koordinasi bersama Dinas Sosial Kabupaten Tabanan, Dinas Sosial Provinsi Bali, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), dan lembaga terkait lainnya.

Rapat ini akan menjadi langkah awal untuk merumuskan tindakan tegas, termasuk mengevaluasi kelanjutan izin operasional yayasan tersebut.

Jika terbukti ada pelanggaran berat, maka proses perpanjangan izin akan kami tunda. Semua panti asuhan harus beroperasi dengan disiplin dan mematuhi aturan. Ini penting agar citra Kabupaten Tabanan sebagai daerah yang peduli terhadap perlindungan anak tidak tercoreng,” tegasnya.

TPA Ilegal Pangkungparuk Disegel Satpol PP Buleleng, Pemilik Terancam Tipiring

Hingga berita ini diterbitkan, pihak yayasan belum memberikan tanggapan atas temuan Komisi IV. (*)

Bagikan