Kriminal

Modus Cinta Terlarang: Pasangan Kekasih Selundupkan Sabu Lewat Pisang Goreng ke Tahanan Polsek Seririt

Tersangka Made Astini (kaus oranye) menjalani pemeriksaan oleh Kejaksaan Negeri Buleleng sebelum ditahan di Lapas Kelas IIB Singaraja, terkait kasus penyelundupan sabu ke dalam tahanan Polsek Seririt melalui makanan. (Foto: Istimewa)

BULELENG, INFO DEWATA – Aksi kriminal dengan modus tak lazim dilakukan oleh pasangan kekasih asal Buleleng, Putu Yasa alias Kasot (35) dan Made Astini alias Febi (27), yang nekat menyelundupkan sabu ke ruang tahanan Polsek Seririt menggunakan jajanan pisang goreng. Kini keduanya mendekam di balik jeruji dan terancam hukuman penjara seumur hidup.

Kejaksaan Negeri Buleleng secara resmi menahan keduanya dan menyerahkannya ke Lapas Kelas IIB Singaraja pada Senin, 16 Juni 2025. Proses penahanan akan berlangsung selama 20 hari ke depan, hingga 5 Juli 2025, sambil menunggu berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan. Kepala Seksi Intelijen Kejari Buleleng, I Dewa Gede Baskara Haryasa menyampaikan bahwa jaksa penuntut umum (JPU) saat ini tengah menyusun berkas dakwaan secara terpisah untuk masing-masing tersangka.

Main Domino Berujung Maut di Buleleng, Nyoman Kana Tewas Ditikam Usai Cekcok Karena Kalah Main

Kasus ini bermula pada Jumat, 7 Februari 2025, sekitar pukul 15.00 WITA. Berdasarkan hasil penyelidikan, Made Astini menghubungi kekasihnya dan memintanya datang ke rumahnya di Banjar Dinas Bukit Balu, Desa Ambengan, Kecamatan Sukasada. Di sana, ia meminta Putu Yasa mencarikan sabu atas permintaan seorang tahanan di Polsek Seririt. Yasa lalu menuju Desa Sidetapa, Kecamatan Banjar, untuk membeli sabu seharga Rp800 ribu dari seseorang bernama Eka Wong.

Setelah mendapatkan paket sabu seberat 0,5 gram, keduanya memasukkan barang haram tersebut ke dalam pisang goreng dan membawanya ke ruang tahanan Polsek Seririt. Paket makanan itu diserahkan kepada tahanan bernama Nyoman Darma alias Dobot. Namun upaya penyelundupan ini terbongkar saat petugas melakukan penggeledahan di ruang tahanan dan menemukan sejumlah barang mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba.

Barang-barang yang ditemukan antara lain pipet kaca dengan residu sabu, tutup botol yang telah dimodifikasi, sumbu korek api, dan sebuah handphone yang disembunyikan di belakang bak air kamar mandi. Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa handphone tersebut digunakan oleh tahanan lain, Gede Ari Eka Saputra alias De Ari, untuk memesan sabu dari luar sel. Rekaman CCTV pun memperlihatkan jelas saat Made Astini membawa makanan ke tahanan dan ketika Nyoman Darma menerima jajanan tersebut.

Perbuatan keduanya dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup. Aparat kepolisian menyatakan akan memperketat pengawasan terhadap barang bawaan pengunjung demi mencegah praktik serupa terulang di masa mendatang. (*)

Bagikan