DENPASAR, INFO DEWATA – Sebanyak 93 warga non permanen terjaring dalam kegiatan inspeksi mendadak (sidak) administrasi kependudukan yang digelar oleh Kelurahan Sumerta, Denpasar Timur. Kegiatan ini berlangsung selama dua hari berturut-turut pada 17 dan 18 Mei 2025 di wilayah Banjar Buaji Sari, dengan fokus pada penegakan legalitas domisili dan pengendalian mobilitas warga pendatang.
Sidak tersebut merupakan upaya penertiban administrasi kependudukan dan pengawasan mobilitas warga yang tidak menetap secara permanen di lingkungan Sumerta. Dalam kegiatan ini, petugas menjaring 56 warga pada hari pertama dan 37 warga pada hari kedua. Total 93 orang diperiksa, dengan mayoritas berasal dari luar Provinsi Bali.
Lurah Sumerta, I Wayan Eka Aprina, mengoordinasikan langsung kegiatan ini yang melibatkan unsur kelurahan, Satlinmas, Bhabinkamtibmas, Babinsa, kepala lingkungan, prajuru banjar, serta pecalang. Sinergi antarelemen ini menjadi kunci dalam memastikan kegiatan berjalan efektif dan tertib.
Penertiban dilakukan di lingkungan Banjar Buaji Sari, Kelurahan Sumerta, pada tanggal 17 dan 18 Mei 2025. Operasi ini menyasar tempat-tempat kos, hunian kontrakan, serta titik-titik dengan potensi konsentrasi warga pendatang.
Menurut Lurah Eka Aprina, kegiatan ini penting untuk menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan, sekaligus mendukung akurasi data kependudukan.
“Kami ingin memastikan setiap warga yang tinggal di wilayah kami memiliki identitas dan domisili yang jelas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya pada Senin, 19 Mei 2025.
Proses penertiban dilakukan secara humanis dan dialogis. Petugas memeriksa dokumen kependudukan dan meminta warga non permanen yang belum memiliki surat domisili untuk segera mengurusnya.
Selain itu, pihak kelurahan juga mengimbau kepada pemilik kos-kosan agar mendata dan melaporkan para penyewa ke kepala lingkungan setempat guna menghindari potensi pelanggaran administratif di kemudian hari.
Lurah Eka Aprina menyatakan bahwa kegiatan serupa akan digelar secara berkala sebagai bentuk langkah preventif terhadap potensi gangguan ketertiban umum. Penertiban ini juga merupakan bagian dari komitmen pemerintah kelurahan dalam mewujudkan lingkungan yang aman, tertib, dan sesuai aturan hukum yang berlaku. (*)