TABANAN, INFO DEWATA – Aktivitas Organisasi Masyarakat (Ormas) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya dan NTT Bali Bersatu di Kabupaten Tabanan resmi dihentikan menyusul desakan dari masyarakat dan pihak desa adat setempat. Keputusan penghentian ini dilakukan dalam rangka menjaga ketertiban dan mencegah potensi gangguan sosial di wilayah tersebut.
Ormas GRIB yang dikenal sebagai kelompok yang dipimpin oleh tokoh nasional Hercules kembali menjadi sorotan setelah keberadaannya di Desa Adat Sanggulan, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, Bali, viral di media sosial. Warga setempat menyuarakan penolakan terhadap aktivitas ormas tersebut, yang dinilai tidak sejalan dengan nilai-nilai dan tatanan adat lokal.
Penolakan tersebut datang dari masyarakat, tokoh adat, dan pemerintah Desa Adat Sanggulan, dengan dukungan dari aparat desa dinas setempat. Prebekel Desa Banjar Anyar, Made Budiana, juga terlibat langsung dalam proses klarifikasi dan pengambilan keputusan untuk menghentikan semua aktivitas ormas GRIB di wilayah tersebut.
Peristiwa ini terjadi di kawasan perumahan yang masuk wilayah Desa Adat Sanggulan, Tabanan, Bali. Klarifikasi serta permintaan penghentian aktivitas dilakukan beberapa hari sebelum Selasa, 13 Mei 2025, dan didokumentasikan dalam sebuah video yang telah tersebar luas di media sosial.
Menurut informasi yang dihimpun, keberadaan ormas GRIB memicu kekhawatiran masyarakat setempat akibat viralnya aktivitas mereka di media sosial. Lokasi markas yang awalnya diduga sebagai rumah tinggal ternyata merupakan rumah kosong yang dijaga oleh anggota ormas.
Pihak desa, baik adat maupun dinas, menilai kehadiran ormas tersebut berpotensi menimbulkan keresahan dan mengganggu harmoni masyarakat lokal.
Setelah melakukan penelusuran dan verifikasi, pihak desa meminta Ketua DPC GRIB Tabanan untuk tidak melakukan aktivitas apapun di wilayah Tabanan alias memberlakukan lockdown internal terhadap ormas tersebut.
Proses klarifikasi disaksikan langsung oleh pecalang Desa Adat Sanggulan dan Pecalang Kabupaten Tabanan, sebagai bentuk sinergi penegakan ketertiban berbasis hukum adat dan kelembagaan desa.
Langkah ini merupakan bentuk kolaborasi antara pemerintah desa dan lembaga adat dalam menjaga stabilitas sosial. Meskipun tidak melibatkan tindakan hukum pidana, penutupan aktivitas ormas GRIB secara de facto menunjukkan kekuatan hukum adat dalam menegakkan ketertiban dan keharmonisan lokal sesuai prinsip kearifan lokal Bali.
Hingga saat ini, aktivitas Ormas GRIB di Tabanan dinyatakan nonaktif, dan situasi di Desa Adat Sanggulan telah kembali kondusif. Pemerintah desa memastikan akan terus melakukan pengawasan untuk mencegah munculnya kembali gangguan serupa di masa mendatang. (*)