Hukum

60 Pendatang Terjaring Operasi Penertiban di Proyek Villa Masuka, Polisi Tindak Tegas Pelanggaran Administratif

Sejumlah buruh proyek Villa Masuka yang terjaring operasi pendataan penduduk pendatang duduk menunggu proses pemeriksaan identitas oleh aparat gabungan di Banjar Wijaya Kusuma, Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Senin (5/5/2025).
Sejumlah buruh proyek Villa Masuka yang terjaring operasi pendataan penduduk pendatang duduk menunggu proses pemeriksaan identitas oleh aparat gabungan di Banjar Wijaya Kusuma, Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Senin (5/5/2025).

BADUNG, INFO DEWATA – Sebanyak 60 penduduk pendatang terjaring dalam operasi penertiban yang dilaksanakan oleh jajaran Polsek Kuta Selatan di lokasi proyek pembangunan Villa Masuka, Banjar Wijaya Kusuma, Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, pada Senin, 5 Mei 2025. Kegiatan ini merupakan bagian dari pengawasan rutin terhadap arus masuk penduduk ke wilayah hukum Polsek Kuta Selatan guna menegakkan ketertiban administratif dan mencegah potensi gangguan keamanan.

Operasi penertiban ini berhasil menjaring 60 buruh bangunan yang bekerja di proyek Villa Masuka. Dari hasil pemeriksaan, 56 orang di antaranya dapat menunjukkan KTP, sementara empat lainnya tidak memiliki identitas yang sah.

Sekolah Lansia Dasarata Kembali Dibuka di Badung: Wujud Nyata Lansia Tetap Produktif dan Bermartabat

Operasi dipimpin oleh Bhabinkamtibmas Desa Ungasan, Aiptu I Ketut Nuada, dan melibatkan 28 personel gabungan yang terdiri dari unsur Polsek Kuta Selatan, Babinsa, perangkat desa, Linmas, dan Pecalang. Penanggung jawab proyek, Wardojo, turut dimintai keterangan di lokasi.

Penertiban dilakukan di bedeng proyek pembangunan Villa Masuka yang berada di Banjar Wijaya Kusuma, Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Bali. Kegiatan berlangsung pada Senin, 5 Mei 2025, mulai pukul 16.00 WITA hingga 18.30 WITA.

Kapolsek Kuta Selatan, AKP I Komang Agus Dharmayana W., menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan langkah preventif guna menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.

Kami rutin melakukan penertiban terhadap penduduk pendatang untuk memastikan mereka tertib administrasi dan tidak menimbulkan gangguan kamtibmas,” ujarnya pada Selasa, 6 Mei 2025.

Seluruh proses penertiban berjalan dengan aman dan tertib. Pendatang yang tidak memiliki identitas diminta untuk segera mengurus Surat Tanda Lapor Diri (STLD) di Kantor Desa Ungasan. Tidak ditemukan pelanggaran pidana atau indikasi aktivitas mencurigakan selama operasi berlangsung.

Penertiban terhadap penduduk non-permanen seperti ini dinilai penting untuk menjaga stabilitas hukum dan keamanan di kawasan padat pembangunan seperti Kuta Selatan. Aparat kepolisian menegaskan akan terus menggencarkan pengawasan terhadap pendatang demi mencegah potensi kriminalitas yang dapat merugikan masyarakat setempat. (*)

Bagikan