Hukum

Lima Anak Jalanan Asal Bandung Diamankan di Gilimanuk, Diduga Lakukan Pemalakan dan Langgar Ketertiban Umum

Petugas gabungan amankan lima anak jalanan asal Bandung di Gilimanuk, Jembrana, Bali.
Petugas gabungan amankan lima anak jalanan asal Bandung di Gilimanuk, Jembrana, Bali.

JEMBRANA, INFO DEWATA – Lima orang pria tanpa identitas asal Bandung, Jawa Barat, diamankan aparat gabungan saat patroli di wilayah Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Jembrana, Bali, Rabu (30/4/2025). Kelimanya diduga melakukan pelanggaran hukum dengan menyusup ke Bali melalui jalur tidak resmi dan memalak pengguna jalan.

Petugas gabungan dari Polsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk, Babinsa, Satpol PP, dan Kelurahan Gilimanuk mengamankan lima pria yang masuk wilayah Bali tanpa dokumen identitas resmi. Mereka kedapatan melakukan aksi pemalakan terhadap pengendara sepeda motor di kawasan Cekik, Jembrana. Aksi tersebut dinilai mengganggu ketertiban umum dan berpotensi melanggar hukum pidana ringan.

Ketua DPW PSI Bali Mundur, Fokus Urus Pendidikan: Dinamika Politik dan Tantangan Kaderisasi Partai

Kelima pelaku diketahui bernama Trian (21), Dean (27), Ahmad Bajuri (32), Edi (24), dan Hisan Fauzi (25). Mereka berasal dari Bandung, Jawa Barat, dan mengaku sedang dalam perjalanan menuju Denpasar tanpa kejelasan tujuan ataupun identitas diri yang sah. Penindakan dilakukan langsung oleh aparat gabungan yang sedang melaksanakan patroli wilayah.

Mereka diamankan di sekitar area SPBU Gilimanuk, setelah sebelumnya dilaporkan berkeliaran dan menghentikan pengendara di jalur menuju Pelabuhan Gilimanuk. Para pelaku diduga masuk ke wilayah Bali dengan menyusuri jalur pesisir pantai, guna menghindari pemeriksaan di pos resmi Pelabuhan. Penangkapan terjadi pada Rabu siang, 30 April 2025, saat petugas gabungan melakukan patroli rutin di kawasan Gilimanuk.

Masuk tanpa identitas dan menyusup melalui jalur tidak resmi merupakan pelanggaran terhadap peraturan imigrasi domestik dan protokol pengamanan perbatasan wilayah. Aksi memalak warga juga berpotensi dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, meskipun penanganannya masih dalam kategori pembinaan karena tidak ditemukan kekerasan fisik.

Kapolsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk, Kompol I Komang Muliyadi, menyatakan bahwa kelima pria tersebut telah diberikan pembinaan dan peringatan tegas oleh petugas. Selanjutnya, mereka dipulangkan ke Pulau Jawa melalui Pelabuhan Gilimanuk sekitar pukul 14.20 WITA pada hari yang sama. Penjagaan di jalur-jalur tikus dan pemeriksaan di pos perbatasan pun terus diperketat untuk mencegah kejadian serupa. (*)

Bagikan