Hukum

Remaja Hilang Saat Galungan Ditemukan di Badung, Polisi Usut Dugaan Persetubuhan

Kepolisian Polres Karangasem terus mendalami kasus dugaan persetubuhan terhadap remaja putri berinisial NKN (16).
Kepolisian Polres Karangasem terus mendalami kasus dugaan persetubuhan terhadap remaja putri berinisial NKN (16).

KARANGASEM, INFO DEWATA – Kepolisian Polres Karangasem terus mendalami kasus dugaan persetubuhan terhadap remaja putri berinisial NKN (16), yang dilaporkan hilang pada Hari Raya Galungan, Rabu 23 April 2025. Kasus ini kini telah resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Menurut keterangan resmi, NKN meninggalkan rumah tanpa seizin orang tua sekitar pukul 16.11 WITA. Karena tak kunjung pulang, pihak keluarga melaporkan kehilangan tersebut ke Polres Karangasem. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Resmob Polres Karangasem segera melakukan pencarian ke berbagai lokasi.

Lima Anak Jalanan Asal Bandung Diamankan di Gilimanuk, Diduga Lakukan Pemalakan dan Langgar Ketertiban Umum

Keberadaan NKN baru terungkap pada Jumat dini hari, 25 April 2025, sekitar pukul 04.30 WITA. Ia ditemukan di wilayah Desa Kerobokan, Kabupaten Badung, dalam keadaan bersama seorang pria berinisial IKAP, yang diketahui merupakan kekasihnya.

Mengingat usia NKN yang masih di bawah umur dan statusnya sebagai pelajar, kepolisian melakukan penyelidikan lebih lanjut. Kanit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Karangasem, IPDA I Wayan Putra Prindustrianta, mengonfirmasi bahwa kasus ini sudah masuk tahap penyidikan.

Kasus ini sudah naik ke penyidikan, memang ada mengarah ke kasus persetubuhan. Namun kami masih menunggu hasil visum untuk memperkuat alat bukti. Nanti kami sampaikan lengkap melalui Humas,” jelasnya pada Minggu, (27/4/25).

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, diduga korban sempat disetubuhi di wilayah Karangasem sebelum kemudian dibawa ke Kerobokan. Di Kerobokan, korban disebutkan hendak dicarikan pekerjaan oleh IKAP.

Saat ini, penyidik masih mendalami apakah inisiatif mencari pekerjaan tersebut merupakan keinginan korban sendiri atau sepenuhnya inisiatif dari IKAP. Hal ini penting untuk mengungkap motivasi serta kemungkinan adanya unsur eksploitasi terhadap korban.

Kasi Humas Polres Karangasem menambahkan, saat ini korban sudah berada dalam perlindungan pihak kepolisian dan tengah menjalani serangkaian pemeriksaan. Penyidik juga akan terus mengembangkan kasus ini dengan meminta keterangan tambahan dari saksi-saksi dan menunggu hasil visum untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Polisi menegaskan bahwa perlindungan terhadap anak di bawah umur tetap menjadi prioritas utama dalam proses penyidikan. (*)

Ratusan Pekerja di Badung Gelar Aksi, Soroti Maraknya Pekerja Asing Ilegal di Bali

Bagikan