BADUNG, INFO DEWATA – Usai arus balik libur Lebaran 2025, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung kembali turun ke lapangan melakukan inspeksi mendadak (sidak) untuk menertibkan keberadaan warga pendatang yang belum terdata secara administratif.
Dalam sidak yang digelar di beberapa desa, aparat mendapati sebanyak 275 orang warga pendatang (duktang) di Desa Dalung, Kecamatan Kuta Utara. Mereka seluruhnya diwajibkan untuk melapor dan didaftarkan sebagai penduduk non-permanen.
Sidak dipimpin langsung oleh Kepala Satpol PP Badung, I Gusti Agung Ketut Suryanegara, bersama Kabid Linmas serta jajaran pemerintah desa. Di Desa Kutuh, operasi juga melibatkan Kasipem, Kelian Dinas, Babinsa, dan 20 anggota Linmas.
Pendataan dilakukan di Desa Pelaga, Desa Dalung, dan Desa Kutuh yang tersebar di Kecamatan Petang dan Kuta Utara, Kabupaten Badung.
Sidak dimulai pasca arus balik Lebaran dan masih akan berlanjut setelah Hari Raya Galungan. Terakhir, pada Senin 21 April 2025, sidak digelar di Desa Kutuh.
Langkah ini bertujuan untuk mengendalikan arus masuk warga pendatang dan mencegah potensi peningkatan tindak kriminal. Menurut Satpol PP, pasca-libur panjang sering terjadi lonjakan penduduk baru yang tidak tercatat, yang berisiko terhadap stabilitas keamanan dan ketertiban wilayah.
“Kami akan lanjutkan pendataan setelah Galungan. Pendataan ini penting untuk memetakan penduduk dan mencegah kriminalitas,” ujar I Gusti Agung Ketut Suryanegara.
Seluruh pendatang yang ditemukan langsung didaftarkan sebagai warga non-permanen dan diarahkan untuk melengkapi dokumen seperti e-KTP. Satpol PP juga memberikan edukasi agar para pendatang mematuhi aturan, menjaga kebersihan, dan tidak mengganggu ketertiban umum. (*)