Hukum

Satpol PP Denpasar Tertibkan Gepeng di Simpang Tohpati, Masyarakat Diimbau Tidak Memberi Uang

Petugas Satpol PP Kota Denpasar menertibkan gepeng di Simpang Tohpati, Kamis (17/4).
Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kota Denpasar menertibkan 4 Gelandangan dan Pengemis (Gepeng) di Traffic Light Simpang Tohpati, pada Kamis (17/4).

DENPASAR, INFO DEWATA – Empat orang gelandangan dan pengemis (gepeng) ditertibkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar di area Traffic Light Simpang Tohpati pada Kamis (17/4). Penertiban ini dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Denpasar Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum.

Kepala Satpol PP Kota Denpasar, AA Ngurah Bawa Nendra, saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat di ruang publik. Ia menegaskan bahwa kegiatan mengemis di tempat umum mengganggu ketertiban dan melanggar ketentuan hukum yang berlaku.

Gubernur Koster Tegaskan Proyek Tol Gilimanuk Mengwi Tetap Masuk PSN, Dorong Realisasi Lewat Skema Pemerintah dan Swasta

“Penertiban ini dilakukan untuk mencegah ketidaknyamanan di tengah masyarakat. Kami memberikan pembinaan dan pengarahan kepada mereka agar tidak lagi melakukan aktivitas mengemis di tempat umum,” ujar Bawa Nendra.

Keempat gepeng tersebut tidak langsung dikenakan hukuman berat, melainkan mendapatkan sanksi berupa pembinaan. Hal ini sesuai dengan pendekatan preventif dan edukatif yang diutamakan Satpol PP dalam menangani pelanggaran ketertiban umum.

Lebih lanjut, Bawa Nendra mengimbau masyarakat agar tidak memberikan uang kepada gepeng. Ia juga meminta warga untuk segera melapor kepada Satpol PP apabila menemukan aktivitas serupa di wilayah Kota Denpasar.

“Partisipasi aktif masyarakat sangat kami harapkan untuk menciptakan suasana yang tertib, aman, dan nyaman. Kolaborasi antara warga dan aparat menjadi kunci dalam menjaga lingkungan kita,” tambahnya.

Penertiban ini merupakan salah satu bentuk implementasi nyata penegakan hukum di bidang ketertiban umum, sekaligus langkah preventif untuk mencegah terjadinya gangguan sosial di Kota Denpasar. Dengan tindakan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku dan meningkatkan kesadaran kolektif untuk menjaga ketertiban di ruang publik.

Satpol PP Kota Denpasar menegaskan akan terus melakukan pengawasan dan penertiban secara berkelanjutan guna memastikan seluruh masyarakat dapat beraktivitas dengan nyaman sesuai dengan prinsip ketertiban umum yang telah diatur dalam perundang-undangan daerah. (*)

Bagikan