Hukum

Dishub Denpasar Tertibkan Parkir Liar Truk di Jalan Kawasan Kargo

Petugas Dishub Denpasar sedang melakukan inspeksi mendalam kepada sopir truk di jalan raya yang parkir sembarangan.
Petugas Dishub Denpasar sedang melakukan sidak kepada sopir truk di jalan raya kargo yang parkir sembarangan.

DENPASAR, INFO DEWATA – Dinas Perhubungan Kota Denpasar menggelar inspeksi mendadak (sidak) lalu lintas dan angkutan jalan di kawasan Jalan Kargo, Kamis (17/4), sebagai bagian dari upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas. Sidak ini berfokus pada penindakan kendaraan truk yang parkir sembarangan, dengan sanksi berupa penggembosan ban dan tilang.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Denpasar, I Ketut Sriawan, menegaskan bahwa kegiatan tersebut bertujuan menjaga ketertiban, keamanan, serta keselamatan lalu lintas, khususnya di kawasan padat kendaraan berat seperti Jalan Kargo.

Gubernur Koster Tegaskan Proyek Tol Gilimanuk Mengwi Tetap Masuk PSN, Dorong Realisasi Lewat Skema Pemerintah dan Swasta

“Penertiban ini penting agar pelayanan terhadap kawasan pariwisata tetap berjalan dengan aman, nyaman, tertib, dan selamat,” ujarnya.

Dalam pelaksanaan sidak, ditemukan bahwa pelanggaran parkir liar oleh truk masih mendominasi. Keberadaan kendaraan besar yang parkir sembarangan tidak hanya melanggar aturan hukum lalu lintas, tetapi juga membahayakan keselamatan pengguna jalan lain dan berpotensi menimbulkan kecelakaan serta kemacetan.

Berdasarkan ketentuan hukum, parkir sembarangan di badan jalan melanggar Pasal 287 ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggaran ini dapat dikenai sanksi administratif berupa denda maupun tindakan penggembosan untuk menghilangkan potensi bahaya di jalan umum.

Ketut Sriawan menambahkan, selain melakukan penertiban fisik terhadap kendaraan yang melanggar, pihaknya juga mengimbau seluruh pengemudi untuk selalu melengkapi dokumen kendaraan, seperti Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Dengan disiplin berlalu lintas, kita tidak hanya mematuhi hukum, tetapi juga menjaga keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lain,” tegasnya.

Ia juga mengajak masyarakat mengimplementasikan nilai-nilai Vasudhaiva Kutumbakam – bahwa kita semua satu keluarga besar dalam berkendara, dengan turut menjaga keindahan, kenyamanan, dan ketertiban Kota Denpasar.

Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan Dinas Perhubungan Kota Denpasar dalam menegakkan hukum lalu lintas, sekaligus mendukung iklim pariwisata yang aman dan berkelanjutan melalui tertib transportasi. (*)

Satpol PP Denpasar Tertibkan Gepeng di Simpang Tohpati, Masyarakat Diimbau Tidak Memberi Uang

Bagikan