Kriminal

Edarkan Sabu Sambil Open BO, PSK dan Kekasihnya Diamankan Polisi di Buleleng

Kedua tersangka pengedar sabu digiring polisi di Buleleng
Dua tersangka kasus peredaran narkoba, RS dan AC, digiring oleh petugas Satresnarkoba Polres Buleleng usai ditangkap dalam penggerebekan di Desa Kubutambahan. Keduanya terlibat dalam bisnis sabu sambil menjalankan praktik open BO.

BULELENG, INFO DEWATA – Satuan Reserse Narkoba Polres Buleleng meringkus pasangan kekasih berinisial RS (29) dan AC (25) yang diduga terlibat dalam bisnis peredaran sabu sambil menjalankan praktik prostitusi online (open BO). Keduanya diamankan dalam penggerebekan di sebuah rumah di Banjar Dinas Pasek, Desa Kubutambahan, Kecamatan Kubutambahan, Buleleng, pada Kamis (10/4/2025) sekitar pukul 14.15 WITA.

Wakapolres Buleleng, Kompol I Gusti Agung Made Ari Herawan, menjelaskan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran narkoba di wilayah tersebut. Timsus Goak Poleng kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penggerebekan di kediaman RS.

Gubernur Koster Tegaskan Proyek Tol Gilimanuk Mengwi Tetap Masuk PSN, Dorong Realisasi Lewat Skema Pemerintah dan Swasta

“Saat digerebek, RS dan AC ditemukan bersama di dalam kamar. Kami lakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa dua pipet kaca berisi residu sabu, serta sabu-sabu seberat 2,42 gram bruto,” ungkap Kompol Herawan dalam konferensi pers di Mapolres Buleleng, Rabu (16/4/2025).

Dalam pemeriksaan, AC yang diketahui berasal dari Kelurahan Banyuasri, Kecamatan/Kabupaten Buleleng, mengaku membawa sabu dari wilayah Denpasar untuk diedarkan di Buleleng. Selain berperan sebagai kurir dan pengedar, AC juga menjalankan aktivitas sebagai pekerja seks komersial (PSK) melalui layanan open BO di kawasan Singaraja dan Denpasar.

Dari hasil interogasi, keduanya mengakui telah menjalankan bisnis haram ini selama tiga bulan terakhir dan beberapa kali berhasil menjual paket sabu kepada pelanggan.

“AC selain berjualan sabu juga melayani open BO. Jadi aktivitas prostitusi ini juga dijadikan sarana peredaran narkoba,” tambah Kompol Herawan.

Atas perbuatannya, RS dan AC dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kompol Herawan menegaskan bahwa Polres Buleleng berkomitmen untuk memberantas segala bentuk peredaran narkotika. “Kami menerapkan zero tolerance. Siapa pun yang terlibat dalam jaringan narkoba, baik pengedar maupun pengguna, akan kami tindak tegas. Berhenti sebelum kami tangkap,” tegasnya. (*)

Bagikan