BULELENG, INFO DEWATA – Satuan Reserse Narkoba Polres Buleleng kembali mencatatkan pengungkapan kasus peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Tejakula. Seorang residivis berinisial PS (39) ditangkap setelah kedapatan menyimpan 57 paket sabu-sabu siap edar seberat 14,13 gram di kediamannya di Dusun Benben, Desa Sambirenteng, Senin (7/4).
Penangkapan PS merupakan hasil dari operasi lanjutan setelah polisi mencurigai adanya transaksi narkoba di kawasan Dusun Benben. Dalam penggerebekan pertama yang dilakukan pada Minggu (6/4), aparat menemukan puluhan paket sabu yang siap diedarkan. Namun saat itu, pemasok utama belum berhasil diamankan.
Pelaku PS diketahui merupakan residivis dalam kasus serupa yang pernah ditangani pada tahun 2019 dan 2021. Berdasarkan hasil interogasi, PS mengaku memperoleh sabu dari seorang pria bernama Dodik, yang berasal dari Denpasar. Sayangnya, saat penggerebekan berlangsung, Dodik berhasil melarikan diri.
Pengungkapan kasus ini berlangsung di Dusun Benben, Desa Sambirenteng, Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng. Rumah pelaku menjadi lokasi utama penyimpanan narkotika yang kemudian digeledah dua kali oleh petugas.
Proses penggerebekan dan penggeledahan dilakukan pada dua hari berturut-turut, yakni Minggu (6/4) dan Senin (7/4), sedangkan konferensi pers yang menjelaskan hasil pengungkapan dilakukan pada Selasa (15/4).
PS ditangkap karena terbukti mengedarkan sabu-sabu, melanggar Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman untuk perbuatannya adalah pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal dua puluh tahun.
Dalam operasi lanjutan, aparat melakukan penggeledahan mendalam di rumah PS dan menemukan sebuah bunker tersembunyi di balik tembok halaman yang digunakan untuk menyembunyikan sabu. Untuk mengelabui petugas, PS bahkan menempatkan kandang ayam di depan bunker tersebut. Anjing pelacak turut dikerahkan untuk menyisir setiap sudut rumah, hingga akhirnya bunker itu berhasil ditemukan.
Wakapolres Buleleng, Kompol I Gusti Agung Made Ari Herawan, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pengedar narkoba.
“Kapolres sudah menegaskan zero tolerance terhadap pengedar maupun pengguna. Berhenti sebelum kami tangkap. Kami tidak akan pernah berhenti, kami kejar sampai ke mana pun,” tegasnya.
Sementara itu, upaya pengembangan kasus terhadap penyuplai bernama Dodik masih terus dilakukan oleh Tim Khusus Goak Poleng Polres Buleleng hingga ke wilayah Denpasar. Namun hingga kini, pelaku belum berhasil ditangkap. (*)