KLUNGKUNG, INFO DEWATA – Seorang pria dengan gangguan jiwa (ODGJ) berinisial MMS (42) berhasil diamankan oleh tim gabungan dari Polsek Dawan, Dinas Sosial Kabupaten Klungkung, dan Satpol PP, setelah dilaporkan mengamuk dan membahayakan warga sekitar. Insiden tersebut terjadi di Dusun Bingin, Desa Kusamba, Kecamatan Dawan, pada Sabtu malam, sekitar pukul 20.10 WITA.
Pria ODGJ tersebut dilaporkan oleh keluarganya setelah menunjukkan perilaku agresif yang mengancam keselamatan orang lain. MMS diketahui memiliki riwayat kejiwaan dan sebelumnya telah menjalani perawatan di RSJ Bangli. Dalam kondisi kambuh, ia kerap berteriak tanpa sebab, merusak barang, dan membuat warga resah.
Peristiwa ini berlangsung di lingkungan pemukiman padat penduduk, tepatnya di Dusun Bingin, Desa Kusamba, Kecamatan Dawan, pada Sabtu malam, 12 April 2025.
Tim pengamanan dipimpin langsung oleh Pawas Polsek Dawan, Aiptu I Kadek Wiradarma, bersama Ka. SPK I dan sejumlah personel lainnya. Sebelum turun ke lapangan, tim melakukan APP (Arahan Pimpinan) di Mako Polsek Dawan untuk menyamakan prosedur dan memastikan tindakan berjalan sesuai SOP yang menjunjung pendekatan kemanusiaan. Setelah berhasil diamankan tanpa perlawanan berarti, MMS langsung diserahkan ke Dinas Sosial untuk proses rujukan kembali ke RSJ Bangli.
Penindakan cepat ini merupakan bentuk perlindungan hukum terhadap masyarakat dari potensi gangguan ketertiban umum, sekaligus wujud empati terhadap penderita gangguan jiwa. Kepolisian dan Dinas Sosial memiliki kewenangan untuk bertindak berdasarkan laporan resmi serta mendahulukan pendekatan persuasif demi keselamatan bersama.
Kapolsek Dawan, AKP I Gede Budiarta, S.H., M.H., menegaskan bahwa penanganan berlangsung aman dan terkendali. “Ini adalah bentuk sinergi antarinstansi dalam menjaga keamanan dan memberikan perlindungan terhadap masyarakat. Penanganan ODGJ harus dilakukan secara profesional dan manusiawi,” tegasnya. (*)