Hukum

Eks Perbekel Bongkasa Dituntut 4 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Gratifikasi Proyek Pura

Mantan Perbekel Bongkasa, I Ketut Luki, dituntut 4 tahun penjara atas dugaan gratifikasi proyek pura. Jaksa sebut terdakwa terbukti melanggar UU Tipikor dalam sidang di Pengadilan Tipikor Denpasar.
Mantan Perbekel Bongkasa, I Ketut Luki, dituntut 4 tahun penjara atas dugaan gratifikasi proyek pura. Jaksa sebut terdakwa terbukti melanggar UU Tipikor dalam sidang di Pengadilan Tipikor Denpasar.

DENPASAR, INFO DEWATA – I Ketut Luki (60), mantan Perbekel Desa Bongkasa, Kabupaten Badung, resmi dituntut pidana penjara selama empat tahun dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Rabu (9/4/2025). Ia didakwa menerima gratifikasi dari kontraktor proyek pembangunan pura yang dananya bersumber dari anggaran desa.

Tuntutan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Putu Gde Noviartha. Jaksa menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah berdasarkan Pasal 12 huruf g UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sudah Dipenjara, Mantri BRI Ini Kembali Terseret Kasus Korupsi Miliaran Rupiah

“Menuntut agar majelis hakim menjatuhi terdakwa hukuman pidana selama empat tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta, subsider satu bulan kurungan,” ucap jaksa dalam sidang.

Kasus ini bermula saat kontraktor proyek pembangunan pura, CV. Wana Bhumi Karya, mengalami keterlambatan pencairan dana meski progres pekerjaan telah mencapai 50 persen dan telah diperiksa oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK). Berkas pencairan sempat tertahan di meja kerja terdakwa.

Merasa proses pencairan sengaja dihambat, Komisaris CV. Wana Bhumi Karya, Ni Luh De Widyastuti, menghubungi terdakwa dan mendapat jawaban yang mengarah pada permintaan imbalan.

“Sing ngidang bantu bapak ne? Karena bapak sedang membangun rumah, supaya bisa beli bata,” ujar terdakwa sebagaimana dituturkan Widyastuti di persidangan.

Atas dasar kekhawatiran akan terhambatnya termin berikutnya, saksi akhirnya menyerahkan uang Rp20 juta melalui perantara kepada terdakwa di areal parkir sebelah utara Pusat Pemerintahan (Puspem) Badung.

Aksi ini rupanya telah masuk radar Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali. Petugas melakukan penangkapan dan penggeledahan di lokasi penyerahan uang. Hasilnya, aparat menemukan dua ikat uang pecahan Rp100 ribu senilai total Rp20 juta di saku celana terdakwa.

Barang bukti tersebut memperkuat dugaan bahwa terdakwa menyalahgunakan wewenangnya sebagai pejabat publik dengan cara memaksa pihak rekanan memberikan sesuatu demi memuluskan proses administrasi pencairan anggaran.

Tindakan Ketut Luki dikualifikasikan sebagai penyalahgunaan kekuasaan jabatan untuk keuntungan pribadi, yang dilarang keras dalam peraturan perundang-undangan tipikor. Permintaan uang tersebut tidak didasari utang atau kewajiban, melainkan sebagai bentuk tekanan terhadap kontraktor yang sedang menjalankan proyek desa.

Tiga Pelaku Pemukulan Pecalang di Pura Besakih Akhirnya Diamankan di Polres Karangasem

Dengan tuntutan yang diajukan JPU, proses peradilan kini memasuki fase pembelaan dari pihak terdakwa. Majelis hakim akan menentukan vonis berdasarkan fakta persidangan dan pembuktian hukum yang telah disampaikan kedua belah pihak. (*)

Bagikan