Hukum

Dugaan Penggelapan Mobil dan Sertifikat, Anggota DPRD Gianyar Dipanggil Badan Kehormatan

Nyoman Kandel, anggota DPRD Gianyar, saat dipanggil Badan Kehormatan

GIANYAR, INFO DEWATA – Badan Kehormatan (BK) DPRD Gianyar resmi memanggil anggota legislatif asal Daerah Pemilihan (Dapil) Payangan, Nyoman Kandel, terkait dugaan penggelapan puluhan kendaraan roda empat serta satu sertifikat tanah. Pemanggilan ini menyusul serangkaian laporan masyarakat yang merasa dirugikan akibat ulah politisi tersebut.

Kandel diduga menggadaikan sedikitnya 18 unit mobil dan satu sertifikat tanah kepada seorang warga Payangan. Setelah ditelusuri, mobil-mobil tersebut ternyata merupakan kendaraan sewaan, sementara sertifikat tanah juga bukan atas nama Kandel. Total kerugian yang dialami korban disebut mencapai Rp 1,5 miliar. Tidak hanya itu, laporan lain menyebutkan keterlibatan Kandel dalam penggelapan hingga 70 unit mobil dari beberapa usaha rental, dengan nilai kerugian mencapai Rp 3,3 miliar.

Dishub Denpasar Tertibkan Parkir Liar Truk di Jalan Kawasan Kargo

Terlapor adalah Nyoman Kandel, anggota DPRD Gianyar dari Dapil Payangan. Korban adalah beberapa warga Payangan yang namanya dirahasiakan demi kepentingan penyelidikan. BK DPRD Gianyar, melalui Ketua Ngakan Ketut Putra, telah menerima pengaduan dan mulai memproses kasus tersebut. Salah satu anggota BK yang juga Ketua Fraksi PDIP, Ni Made Ratnadi, menyatakan bahwa pihaknya mendukung proses penyelidikan sesuai aturan.

Kasus ini mencuat di wilayah Payangan, Kabupaten Gianyar, Bali. Pemeriksaan berlangsung di lingkup internal DPRD Gianyar melalui Badan Kehormatan, tempat laporan masyarakat pertama kali diterima.

Laporan dari masyarakat masuk dalam beberapa hari terakhir sebelum tanggal 7 April 2025. Pemanggilan resmi terhadap Kandel dilakukan dalam waktu dekat setelah BK mengadakan rapat internal dan verifikasi laporan.

Menurut pengakuan Kandel, tindakan tersebut dilakukan karena kebutuhan dana mendesak untuk pembebasan lahan di wilayah Payangan, yang diklaim atas permintaan seorang investor dari Jakarta. Ia menyebut bahwa janji pembayaran dari pihak investor tak kunjung direalisasikan, sementara dirinya terdesak untuk mengembalikan dana kepada para rekanan.

BK DPRD Gianyar telah memulai proses pemanggilan berdasarkan kewenangan etik dan disiplin anggota dewan. Pemanggilan dilakukan setelah proses verifikasi aduan masyarakat. Apabila ditemukan pelanggaran serius, bukan tidak mungkin kasus ini berlanjut ke proses hukum pidana di luar DPRD. Sejauh ini, belum ada informasi apakah korban juga telah melaporkan Kandel ke aparat penegak hukum.

Ketua BK, Ngakan Ketut Putra, menegaskan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti kasus ini secara menyeluruh demi menjaga integritas lembaga legislatif. “Kami akan mengusut tuntas masalah ini untuk menjaga marwah DPRD Gianyar,” ujarnya.

Fraksi PDIP pun menyatakan sikap tegas untuk mendukung proses hukum dan etika. “Kami akan patuh pada aturan yang ada dan berharap masalah ini dapat segera diselesaikan,” ujar Ni Made Ratnadi. (*)

Sudah Dipenjara, Mantri BRI Ini Kembali Terseret Kasus Korupsi Miliaran Rupiah

Bagikan