Peristiwa

Bule Bulgaria Mengamuk di Malam Pengerupukan, Kejar Pecalang dengan Senjata Tajam

BADUNG, INFO DEWATA – Seorang warga negara asing (WNA) asal Bulgaria, Bonislav Vasilev (33), ditangkap aparat kepolisian Polres Badung setelah mengamuk dan membawa senjata tajam di kawasan perumahan dekat Pura Desa Puseh, Desa Tumbak Bayuh, Kecamatan Mengwi, Badung. Insiden ini terjadi pada Jumat (28/3/2025) sekitar pukul 13.30 WITA dan menimbulkan ketegangan di lingkungan sekitar.

Menurut keterangan Kabid Humas Polda Bali, Kombes Ariasandy, insiden bermula ketika Vasilev berkendara secara ugal-ugalan di sekitar lokasi kejadian. Perilaku tidak tertib tersebut diketahui oleh seorang pecalang yang saat itu sedang berjaga untuk mengamankan jalannya upacara keagamaan.

Pohon Beringin Ratusan Tahun di Tabanan Tumbang, Timpa Bangunan Sekolah dan Rumah Warga

Pecalang tersebut kemudian menegur Vasilev karena aksinya dianggap membahayakan. Namun, bukannya meminta maaf, pria asal Bulgaria itu justru menunjukkan gestur tidak sopan dengan mengacungkan jari tengah ke arah pecalang. Merasa tersinggung, pecalang itu kemudian mendatangi tempat tinggal Vasilev untuk meminta klarifikasi.

Saat pertemuan berlangsung, keduanya terlibat adu mulut. Karena kendala bahasa, pecalang akhirnya memilih untuk meninggalkan Vasilev. Namun, situasi justru semakin memanas ketika Vasilev mengejar pecalang tersebut sambil membawa senjata tajam berupa pisau bayonet.

Atas insiden ini, pecalang yang menjadi korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Badung untuk penyelidikan lebih lanjut.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim kepolisian mulai melakukan pencarian terhadap Vasilev sejak pukul 22.00 WITA. Setelah beberapa jam pencarian, Vasilev akhirnya berhasil diamankan pada Sabtu (29/3/2025) pukul 03.45 WITA.

Saat diinterogasi, Vasilev mengaku bahwa dirinya mengalami tekanan emosional setelah menerima kabar tentang kematian orang tuanya. Rasa stres yang mendalam diduga menjadi pemicu perilaku agresifnya terhadap masyarakat setempat.

Kini, Bonislav Vasilev telah ditahan di Mapolres Badung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Undang-Undang Darurat Republik Indonesia No. 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam tanpa izin. Jika terbukti bersalah, ia dapat menghadapi hukuman berat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. (*)

Bagikan