Hukum
Beranda / Hukum / Aliansi Universitas Alumni Udayana Tolak Kerja Sama dengan TNI, Soroti Ancaman Militerisasi Kampus

Aliansi Universitas Alumni Udayana Tolak Kerja Sama dengan TNI, Soroti Ancaman Militerisasi Kampus

Aliansi Alumni Udayana saat menyampaikan pernyataan sikap menolak kerja sama antara kampus dan TNI.

DENPASAR, INFO DEWATA – Penolakan keras disuarakan Aliansi Alumni Universitas Udayana terhadap kerja sama antara Universitas Udayana dan Komando Daerah Militer (Kodam) IX/Udayana. Kerja sama yang mencakup bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi ini dinilai berpotensi menimbulkan militerisasi di lingkungan akademik.

Penolakan tersebut disampaikan melalui media sosial dan pernyataan terbuka kepada publik, terutama kepada civitas akademika dan masyarakat sipil. Dalam keterangan resminya, aliansi ini mengajukan dua tuntutan: meminta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk mencabut nota kesepahaman dengan TNI, serta mendesak Universitas Udayana membatalkan perjanjian kerja sama serupa dengan TNI Angkatan Darat.

Pria Asal NTT Hilang Saat Menembak Ikan di Pantai Labuan Sait, Diduga Tenggelam di Kedalaman 7 Meter

“Ini bukan sekadar protes, melainkan panggilan moral sebagai bagian dari masyarakat sipil yang pernah mengenyam pendidikan di Universitas Udayana,” ujar I Made Halmadiningrat (24), perwakilan dari Aliansi Alumni Mahasiswa Udayana saat dikonfirmasi, Sabtu (5/4).

Menurut Halmadiningrat, kerja sama antara kampus dan militer berisiko menghidupkan kembali bayang-bayang dwi fungsi militer seperti di era Orde Baru. Ia menyebut kekhawatiran utama aliansi adalah kemungkinan tergerusnya kebebasan akademik dan independensi perguruan tinggi.

Aliansi juga menyoroti empat poin krusial dalam kerja sama tersebut yang dinilai problematik:

  1. Konsep Bela Negara dan Pembinaan Teritorial
    Dikhawatirkan menjadi instrumen pembatasan ruang kritik dan kebebasan berpikir di lingkungan akademik.
  2. Objektivitas Penelitian
    Adanya potensi penyaringan topik penelitian demi kepentingan militer dapat menghambat kebebasan intelektual dosen dan mahasiswa.
  3. Pertukaran Data
    Risiko penyalahgunaan data untuk melakukan pengawasan atau profiling terhadap individu atau kelompok yang kritis terhadap pemerintah.
  4. Penerimaan Mahasiswa Baru dari Prajurit TNI
    Dinilai menyimpang dari Pasal 2 Permendikbudristek No. 48 Tahun 2022 yang menekankan prinsip seleksi berbasis transparansi dan keadilan.

Gerakan ini tidak berdiri sendiri. Aliansi menggandeng BEM PM, BEM fakultas, serta organisasi kemahasiswaan lainnya untuk memperkuat suara penolakan. Mereka bahkan telah menyusun dokumen Sikap Akademik bertajuk “Ancaman Militerisasi Akademik: Kampus Bukan Barak” yang akan diserahkan langsung ke pihak rektorat sebagai bentuk protes resmi.

“Kami akan terus mengawal isu ini dan memastikan kampus tetap menjadi ruang aman dan bebas bagi pengembangan ilmu pengetahuan tanpa intervensi militer,” tegas Halmadiningrat.

Sampai berita ini diturunkan, pihak Universitas Udayana belum memberikan tanggapan resmi terkait polemik kerja sama tersebut. (*)

Bagikan