Presiden Jokowi Minta Penanganan TPPU Dilakukan Secara Komprehensif

Presiden Jokowi Minta Penanganan TPPU Dilakukan Secara Komprehensif
JAKARTA, INFODEWATA.COM -
Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), menekankan pentingnya penanganan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dilakukan secara komprehensif. Pernyataan tersebut disampaikan saat memberikan pengarahan dalam Peringatan 22 Tahun Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) pada Rabu (17/04/2024), di Istana Negara, Jakarta.

"Penanganan TPPU harus komprehensif dilakukan. Kita harus dua atau tiga langkah lebih maju dari para pelaku dalam membangun kerja sama internasional, dalam memperkuat regulasi dan transparansi, dalam menegakkan hukum yang tanpa pandang bulu, serta pemanfaatan teknologi, ini yang penting," ujarnya.

Presiden juga mengingatkan pentingnya waspada terhadap pola baru berbasis teknologi dalam TPPU. Dia mengutip Data Crypto Crime Report yang menunjukkan adanya indikasi pencucian uang melalui aset kripto sebesar 8,6 miliar Dolar AS pada tahun 2022, atau setara dengan Rp139 triliun.

"Ini bukan besar, tapi besar sekali. Ini artinya pelaku TPPU terus-menerus mencari cara-cara baru. Nah, ini kita tidak boleh kalah, tidak boleh kalah canggih, tidak boleh jadul, tidak boleh kalah melangkah, harus bergerak cepat, harus di depan mereka, kalau ndak, ya kita akan ketinggalan terus," tegasnya.

Selain TPPU, Presiden juga menyoroti pentingnya waspada terhadap ancaman pendanaan terorisme. Menurutnya, ancaman pendanaan terorisme harus terus dipantau dan dicegah.

"Saya berharap PPATK serta kementerian/lembaga yang terkait dapat terus meningkatkan sinergi dan inovasinya," ucap Presiden.

Terakhir, Presiden meminta agar jajarannya terus berupaya dalam penyelamatan dan pengembalian uang negara melalui Undang-Undang Perampasan Aset dan Undang-Undang Pembatasan Uang Kartal, yang saat ini masih dalam proses pembahasan di DPR.

“Bolanya ada di sana karena kita harus mengembalikan apa yang menjadi milik negara, kita harus mengembalikan apa yang menjadi hak rakyat, pihak yang melakukan pelanggaran semuanya harus bertanggung jawab atas kerugian negara yang diakibatkan,” ucap Presiden.
Lebih baru Lebih lama