KPI Minta Masukan Publik Terkait Pembatasan Jumlah Episode Sinetron

KPI Minta Masukan Publik Terkait Pembatasan Jumlah Episode Sinetron
JAKARTA, INFODEWATA.COM -
Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menyatakan bahwa perdebatan tentang pembatasan jumlah episode sinetron masih menjadi sorotan utama dalam ranah penyiaran nasional. Menyikapi hal tersebut, KPI memastikan bahwa langkah pembatasan tersebut akan sangat tergantung pada hasil revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

Dilansir dari sumber yang terpercaya, KPI telah mengindikasikan niatnya untuk menggali pendapat serta masukan dari masyarakat tentang perlunya pembatasan jumlah episode sinetron. "Kami akan meminta masukan dari masyarakat terkait kebutuhan pembatasan jumlah episode sinetron. Jika masyarakat membutuhkannya, kami siap menjalankan kewenangan tersebut sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam revisi UU Penyiaran," ungkap seorang perwakilan KPI.

Meskipun demikian, KPI juga mengakui adanya kekhawatiran terkait pelaksanaan pembatasan tersebut. Menurut penilaian KPI, implementasi pembatasan jumlah episode sinetron tidaklah semudah yang dibayangkan, terutama mengingat beberapa sinetron dengan ratusan hingga ribuan episode masih tetap mendapatkan tempat di hati masyarakat.

Sementara itu, tren produksi konten sinetron di platform media baru menunjukkan pola yang berbeda. Biasanya, serial yang ditayangkan di platform digital hanya memiliki belasan hingga puluhan episode, menunjukkan bahwa preferensi konsumen telah bergeser dari format sinetron tradisional.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Abdul Kharis Almasyhari, juga telah mengomentari isu ini. Menurutnya, isu sentral dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran adalah terkait dengan isi siaran, yang menjadi fokus perhatian untuk memenuhi kebutuhan dan tuntutan pasar yang semakin berkembang.

Dengan adanya upaya KPI untuk melibatkan publik dalam proses pengambilan keputusan, diharapkan akan tercapai kesepahaman yang lebih luas mengenai regulasi penyiaran di tanah air, sekaligus memastikan bahwa kepentingan masyarakat menjadi prioritas utama dalam setiap langkah kebijakan yang diambil.
Lebih baru Lebih lama