JATENG, INFODEWATA.COM - Seorang jukir liar di kawasan Simpanglima Semarang berhasil diamankan oleh petugas Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Semarang. Tindakan tersebut dilakukan setelah jukir tersebut dituduh menarik biaya parkir yang tidak wajar kepada seorang pengemudi minibus yang mengantarkan rombongan wisatawan.
Guswanto (37), warga Jalan Kertanegara, Semarang Selatan, merupakan sosok yang diamankan pada Senin (8/4/2024) sekitar pukul 21.30 WIB. Kejadian bermula ketika sebuah minibus bernomor polisi H 7799 JH yang dikemudikan oleh Sopian (36) tiba di Simpanglima Semarang. Sopian mengantarkan rombongan wisatawan luar kota dan memarkirkan mobilnya sementara para wisatawan berbelanja di salah satu mal di kawasan tersebut.
Saat melakukan parkir, Guswanto meminta ongkos sebesar Rp40 ribu kepada Sopian. Meskipun awalnya Sopian memberikan Rp25 ribu, Guswanto tetap menuntut kekurangan sebesar Rp15 ribu yang akhirnya diberikan oleh Sopian. Total biaya parkir yang diminta oleh jukir tersebut mencapai Rp40 ribu untuk sekali parkir mobil.
Ketidakpuasan dengan tarif yang tidak wajar tersebut mendorong Sopian untuk melaporkan kejadian ini ke aplikasi Libas Polrestabes Semarang. Setelah menerima laporan tersebut, petugas segera bertindak dan berhasil mengamankan Guswanto bersama dengan barang bukti uang sejumlah Rp95 ribu yang diduga berasal dari hasil parkir liar.
Tindakan tegas yang dilakukan oleh petugas Satlantas Polrestabes Semarang diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para jukir liar yang seringkali merugikan pengendara dengan tarif parkir yang tidak wajar. Hal ini juga menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih waspada dan melaporkan praktik parkir liar kepada pihak berwenang guna menciptakan lingkungan yang lebih aman dan tertib dalam berlalu lintas.