BADUNG, INFODEWATA.COM - Dalam upaya menjaga ketertiban masyarakat jelang perayaan Idul Fitri 1445H, Tim Gabungan dan Unit Khusus Lalu Lintas (UKL) Polres Badung melakukan razia terhadap penduduk pendatang di beberapa lokasi, termasuk warung-warung yang diduga menjual minuman keras (miras) serta tempat kost-kostan di wilayah Polres Badung. Kegiatan penegakan hukum ini dipimpin langsung oleh Kasat Samapta Polres Badung, AKP I Gede Budiarta, SH, MH.
Dalam penjelasannya, AKP Budiarta menyebutkan bahwa kegiatan razia, atau yang biasa disebut Yustisi, dilaksanakan pada hari Selasa pagi, tanggal 19 Maret 2024, sebagai bagian dari Operasi Cipta Kondisi (Cipkon) tahun 2024. "Ini adalah langkah preventif Polres Badung dalam mencegah gangguan Kamtibmas menjelang perayaan hari raya Idul Fitri 1445H," ujar AKP Budiarta.
Turut serta dalam kegiatan tersebut adalah Kepala Desa Dalung, I Gd. Putu Arif Wiratya, S. Sos, Kasipem Desa Dalung, I Nym. Rai Sukanasi, S.T, para kaling se Desa Dalung, Babinkamtibmas Desa Dalung BRIPKA I Md. Ardana, serta Babinsa Desa Dalung SERTU M. Ansori. Tidak hanya itu, ada juga perwakilan Pecalang Desa Adat Dalung sebanyak 7 orang dan Linmas Desa Dalung sebanyak 4 orang.
"Sidang pendataan tidak hanya dilakukan di tempat kost-kostan, tetapi juga di warung-warung di Banjar Tegeh Dalung," tambahnya. Hasil dari razia ini adalah penemuan 68 botol miras jenis Arak dan 62 botol minuman beralkohol Mojito dari dua warung yang diperiksa. "Semua barang bukti tersebut telah diamankan di Polres Badung," tutup AKP Budiarta.