BADUNG, INFODEWATA.COM - Tanggal 13 Maret 2024 - Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Badung melakukan tindakan tegas dengan memasang Pol PP line untuk menghentikan pengerjaan proyek pembetonan sungai di kawasan Ungasan. Tindakan ini diambil setelah pihak pengembang proyek tidak dapat menunjukkan dokumen yang diminta, termasuk izin pengerjaan.
Sebelumnya, pada Rabu (13/03), Sat Pol PP Badung telah melakukan pemanggilan terhadap pengembang proyek tersebut. Namun, pihak pengembang belum mampu menyerahkan dokumen yang diperlukan, termasuk izin resmi untuk melaksanakan proyek pembetonan sungai tersebut.
Tindakan ini diambil sebagai upaya untuk memastikan bahwa setiap proyek konstruksi yang dilakukan di wilayah Badung memiliki izin yang sesuai dan mematuhi regulasi yang berlaku. Hal ini dilakukan demi menjaga kelestarian lingkungan serta mencegah potensi kerusakan yang dapat terjadi akibat pembangunan yang tidak terkontrol.
Hingga saat ini, pihak Sat Pol PP Badung masih melakukan koordinasi lebih lanjut dengan pihak terkait untuk menyelesaikan permasalahan ini secara tuntas. Masyarakat pun diharapkan untuk tetap mematuhi regulasi dan melaporkan setiap aktivitas pembangunan yang mencurigakan demi menjaga keamanan dan kelestarian lingkungan.